HEADLINE NEWS

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Syarat Menggunakan Metode Ummi dan 10 Kebijakan Mutu Ummi Foundation

SYARAT MENGGUNAKAN METODE UMMI DAN 10 KEBIJAKAN MUTU UMMI FOUNDATION

Sahabat Al Amin Center yang berbahagia, berikut ini adalah 10 Kebijakan Mutu Ummi Foundation termasuk juga syarat sebuah lembaga dapat menggunakan metode ummi dalam pembelajaran Al Qur'an.


1. Ummi Foundation (UF) tidak menjual buku tapi lebih menawarkan sistem

2. Mutu Pembelajaran Al Qur'an sangat dipengaruhi langsung oleh tiga hal:
     a. GURU yang bermutu
     b. BUKU / metode yang bermutu
     c. SISTEM yang bermutu

3. Buku Ummi hanya bisa dibeli oleh mereka yang memiliki sertifikat Ummi :
  a. Untuk perorangan menunjukkan sertifikat ummi, jumlah santri dan basis lembaga yang diikuti.
   b. Untuk lembaga 60% gurunya harus sudah bersertifikat Ummi. Bagi guru di lembaga tersebut yang belum memiliki sertifikat diberi kesempatan untuk mendapatkan sertifikat paling lambat 2x3 bulan.

4. Semua pengguna Ummi harus berkomitmen untuk bersama-sama menjaga amanah terhadap mutu pengajaran Al Qur'an dan mutu akhlak para pengajar serta program tahsin ibadah - akhlak para siswa / santri.

5. Sertifikat hanya dikeluarkan oleh Ummi Foundation (UF). Sertifikat santri / siswa dikeluarkan melalui MUNAQOSAH dan untuk guru melalui SERTIFIKASI

6. Lembaga yang menjalankan sistem Ummi akan mendapatkan nomor register dan piagam yang harus dipasang di kantor lembaga.

7. Jika ada lembaga yang belum memenuhi syarat maka akan diberi kesempatan 2x6 bulan dengan bimbingan dari Ummi Foundation (UF).

8. Ada tiga tingkatan akreditasi untuk lembaga yang menggunakan metode ummi:
- (A) Predikat Baik
- (B) Cukup
- (C) Kurang

Penilaian didasarkan pada lima hal:
1. Jumlah guru yang bersertifikat.
2. Jumlah Hari Efektif Al Qur'an (HEQ)
3. Rasio guru dan murid
4. Implementasi PBM
5. Tingkat kelulusan /th

9. Ada tiga tingkat Quality Control (QC) yang harus dijalankan untuk menjaga mutu hasil sistem Ummi. QC dari kepala TPQ / koordinator sekolah, QC dari Korcam dan QC dari korcab.

10. Aktifitas peningkatan mutu harus terjadi di tiap tingkatan struktur pada organisasi UF dan jaringannya. Mulai dari tingkat TKQ - TPQ / sekolah, koordinator kecamatan, koordinator cabang, koordinator wilayah 

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *