HEADLINE NEWS

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengertian Zakat, Hukum, Macam-macam, Syarat Wajib dan Ketentuan serta Hikmahnya

PENGERTIAN ZAKAT, HUKUM, MACAM-MACAM, SYARAT WAJIB DAN KETENTUAN SERTA HIKMAHNYA

Sahabat Al Amin Center, sudah kita ketahui bersama bahwa zakat adalah merupakan bagian dari rukun Islam, oleh karenanya setiap orang Islam yang sudah memenuhi syarat wajib zakat maka wajib baginya menunaikan dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Islam. Berikut ini saya jelaskan tentang pengertian zakat, hukum, macam-macam, syarat wajib dan ketentuan serta Hikmahnya, semoga bermanfaat, Aamiin.


Pengertian Zakat

Zakat adalah kata bahasa Arab “az-zakâh”. Ia adalah masdar dari fi’il madli “zakâ”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah berfirman: 

قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ 

Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikan hati”. (QS. As-Syams: 9)

Harta ini disebut zakat karena sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang dikeluarkan adalah kotoran yang akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.

Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain, sebagaimana firman Allah Q.S. Al-Baqarah : 267:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.


Selain nama zakat, berlaku pula nama shadaqah. Shadaqah mempunyai dua makna. Pertama ialah harta yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan ridha Allah. Makna ini mencakup shadaqah wajib dan shadaqah sunnah (tathawwu’). Kedua adalah sinonim dari zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60) 


Makna As-Shadaqat dalam ayat tersebut adalah shadaqah yang wajib (zakat), bukan shadaqah tathawwu’. 


Macam-Macam Zakat

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah menurut istilah syara’ adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara’. Mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa agar kebutuhan mereka tercukupi pada hari raya.

Hukum zakat fitrah adalah fardu’ain yaitu wajib dilaksanakan setiap umat Islam, baik tua atau muda dan anak-anak yang baru dilahirkan ibunya, termasuk orang-orang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar zakat.

Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut.

Syarat-syarat Wajib Zakat Fitrah :

1). Islam

2). Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan

3). Memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya, sabda rasulullah.


Waktu dan Hukum Membayar Zakat Fitrah:

1). Waktu yang dibolehkan yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan

2). Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan

3). Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi sholat hari raya


Artinya: “Dari Ibn Abbas, ia berkata: telah diwajibkan oleh rasulullah saw zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat hari raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya sesudah sholat hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa”(HR Abu Dawud dan Ibn Majah)

4). Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya

5). Waktu haram, yaitu apabila sengaja dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.


Hukum membayar Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

 فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id.  (HR. Bukhari)

2. Zakat Mal

Menurut bahasa (etimilogi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syara’ (terminologi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan. Jadi zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu  tertentu. Adapun  tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.A

llah berfirman dalam surah az-Zariyat/51 : ayat 19 :

وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)

Artinya : Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.


Syarat-syarat Harta yang Wajib dikerluarkan Zakatnya:

1). Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.

2). Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misal melalui kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.

3). Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak tersangkut dengan hak orang lain.

4). Mencapai nisab, mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal nisab zakat emas 93,6 gr, nisab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya.

5). Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.

6). Sudah terpenuhi kebutuhan pokok. Yang dikeluarkan zakat adalah kelebihannya.


   Harta Benda Yang wajib dizakati:

1). Emas dan Perak

2). Binatang Ternak (Zakat An'am)



3). Pertanian

   Keterangan:
       Apabila pertanian airnya alami (tadah hujan )  atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya maka zakatnya 10 %.A
    Apabila pertanian atau perkebunan irigási dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan air tersebut maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.

5). Zakat Profesi (Kontemporer)


5). Unggas

Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas  nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka  emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp. 6.084.000,00.

Apabila seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat  2,5 % dari total keuntungan selama 1 tahun.

Contoh :

Pak Irfan memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki keuntungan rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8 kali. Jadi total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000


6). Barang Temuan ( Zakat Rikaz)

Yang dimaksud barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang  terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun jumlah nisabnya seharga emas  93,6 gram.

Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut.

Contoh : 

Pak Arman menemukan arca mini emas seberat  2 ons, maka zakat yang harus dkeluarkan adalah 2 x 20 %= 40 gram.

Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624 gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %.


Arti Istilah-istilah dalam Zakat:

Nishab : Batas minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya

Kadar : Prosentase atau besarnya zakat yang harus dikeluarkan.

Haul Waktu atau masa yang disyaratkan untuk mengeluarkan zakat terhadap harta yang dimiliki.


Orang Yang berhak menerima  Zakat ada 8 golongan atau kelompok, seperti yang yang difirmankan Allah dalam surat at- Taubah ( Q.S.: 9 )ayat 60: 

اِنَّمَاالصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (التوبة: ٦٠)

Artinya : Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat,  yang dilunakkan hatinya ( muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.


Dari ayat diatas yang berhak menerima zakat dapat dirinci sebagai berikut:

1). Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya.

2). Miskin  adalah orang yang  memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi  kebutuhan hidupnya.

3). 'Amil adalah orang yang mengelola  pengumpulan dan pembagian zakat

4). Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam.

5). Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki  harta benda untuk menebusnya.

6). Gharim yaitu orang yang memiliki hutang banyak  sedangkan dia tidak bisa melunasinya.

7). Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.

8). Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.




Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *