HEADLINE NEWS

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Hal-hal Penting Panitia Zakat Fitrah / Zakat Maal di Madrasah, Sekolah, Mesjid, Musholla, Pesantren dan Lain-lain Wajib Tahu

HAL-HAL PENTING PANITIA ZAKAT FITRAH / ZAKAT MAAL DI MADRASAH, SEKOLAH, MESJID, MUSHOLLA, PESANTREN DAN LAIN-LAIN WAJIB TAHU

Sahabat Al Amin Center, saat ini sudah menjadi suatu kebiasaan dibeberapa lembaga baik madrasah, sekolah, pesantren, mesjid, musholla dan lain-lain pada setiap  bulan ramadhan membentuk panitia insidentil untuk mengumpulkan zakat dari para siswa-siswi, santri-santri atau masyarakat untuk kemudian zakat itu disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut. Panitia tersebut bisa disebut dengan wakil bukan sebagai 'amil zakat. Oleh karena itu ada beberapa hal penting yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh sang panitia.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah / zakat mal seperti ini baik dan boleh-boleh saja. Akan tetapi ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh teman-teman panitia, diantaranya adalah : 

1. Panitia di Madrasah, sekolah, mesjid, musholla, pesantren dan lain-lain hanya bertindak sebagai WAKIL bukan 'AMIL ZAKAT. Panitia Insidentil ini hanya sebagai Distributor.

2. Zakat yang dibayarkan kepada panitia zakat di madrasah, masjid, RT, pesantren dll. belum dianggap sah sebelum panitia menyerahkannya kepada MUSTAHIQ (orang-orang yang berhak menerima zakat)nya.

3. Jika zakat yang terkumpul dari siswa/santri, disalurkan kepada SELAIN siswa dan juga SELAIN keluarga siswa dan termasuk 8 golongan yang berhak menerima zakat, maka tidak jadi masalah.

4. Jika ada zakat yang disalurkan kepada beberapa siswa miskin atau keluarganya, maka HARUS dipastikan beras yang diberikan itu BUKAN berasal dari siswa penerima, dan TIDAK tercampur sebutirpun dengannya.

5. Tidak perlu mencampur aduk beras yang terkumpul untuk dibungkus ulang. Karena akan menyebabkan zakat milik satu anak (3 kg) terbagi bagi bagi dan diserahkan kepada lebih dari satu orang. Bisa jadi ada yang kembali ke pemilik asalnya jika termasuk penerima. (Poin 4 dan 5 rujukan dari dokumen piss-ktb)

6. Guru, Pengurus, Ta'mir masjid, atau panitia yang tidak termasuk 8 asnaf, tidak boleh menerima zakat fitrah.

7. Biaya pendistribusian, kresek pembungkus, dll tidak boleh diambilkan dari PENJUALAN sebagian zakat.

8. Pembayaran zakat fitrah berupa UANG dinyatakan TIDAK SAH menurut madzhab Syafiiyah (Mayoritas Muslim Indonesia). Sebaiknya diantisipasi dengan cara panitia menyediakan beras untuk dijual kepada siswa yang hendak membayar dengan uang atau menjadi wakil bagi mereka untuk membelikan beras zakat fitrah dan kemudian niat mengeluarkan zakat fitrah untuk nama siswa yang mewakilkan tersebut.

9. Jika Panitia menyediakan beras untuk dibeli oleh siswa maka beras yang sudah dibeli dan diniati zakat oleh para siswa tersebut tidak sah dijual lagi. Kecuali zakat sudah diterima oleh yang berhak menerimanya, oleh karenanya panitia harus menyediakan banyak beras untuk dibeli agar tidak terjadi beras yang sudah dijual kemudian dijual lagi ke siswa yang lain.

10. Bila salah satu poin diatas tidak terpenuhi bisa jadi satu atau semua zakat menjadi tidak sah dan panitia wajib menggantinya.


TANBIHUN: 

Jika terpaksa membayar zakat fitrah berupa UANG harus mengikuti MADZHAB HANAFI, yaitu uang senilai 3.8 Kg KURMA atau 3.8 Kg ANGGUR. Bukan 2.7 kg beras. 


Demikian sekilas Info tentang Panitia Insidentil Zakat Fitrah / Zakat Mal. Semoga Barokah dan Manfaat, Aamiin Ya Robbal 'Alamiin

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *