Menerima dan Menyalurkan Zakat, Infaq, Wakaf dan Shodaqoh

By On Mei 06, 2022

MENERIMA DAN MENYALURKAN ZAKAT, INFAQ, WAKAF DAN SHODAQOH

Sahabat-sahabatku yang berbahagia, kami pengurus Yayasan Al Amin Center Bangkalan siap menerima dan menyalurkan zakat, infaq, waqaf maupun shodaqah dari para muzakki, waaqif, donatur dan dermawan kepada yang berhak menerimanya. Semoga ini menjadi ladang amal ibadah dan amal jariyah buat kita semua, Aamiin. 

Perlu diketahui bahwa Yayasan Al Amin Center Bangkalan juga membutuhkan tanah waqaf dan bangunan untuk kebutuhan pengembangan lembaga pendidikan dan tempat ibadah dibawah naungan yayasan. Semoga kedepan Yayasan Al Amin Center Bangkalan semakin berkembang pesat, semakin barokah dan semakin bermanfaat khususnya untuk para santri dan masyarakat pada umumnya, Aamiin Ya Robbal 'Alamiin











Berikut ini kami jelaskan juga pengertian atau perbedaan antara zakat, Infaq, Waqaf dan Shodaqoh:

Pengertian Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib ditunaikan jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuannya. Para ulama mendefiniskan zakat sebagai berikut:

“Zakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan pelbagai syarat-syaratnya”. (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 368).

Pengertian Infaq

Infak adalah menggunakan atau membelanjakan harta-benda untuk pelbagai kebaikan, seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, dan lain sebagainya. Oleh karena itu orang yang menghambur-hamburkan atau yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut munfiq (orang yang berinfak). Pengertian Infak ini sebagaimana dikemukakan Imam Fakhruddin ar-Razi:

“Ketahuilah bahwa Infak adalah membelanjakan harta-benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq (orang yang berInfak). (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-‘Arabi, tt, juz, 5, h. 293).

Pengertian Shodaqah

Selanjutnya shadaqah, menurut ar-Raghib al-Ishfani adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

“Shadaqah adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Namun pada dasarnya shadaqah itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan, sedang zakat untuk sesuatu yang diwajibkan”. (Abdurra’uf am-Manawi, at-Tauqif fi Muhimmat at-Ta’arif, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1410 H, h. 453)

Dari penjelasan di atas setidaknya dapat ditarik kesimpulan bahwa Infak itu lebih umum karena mencakup juga shadaqah dan zakat. Sedangkan shadaqah adalah apa yang diberikan oleh seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, dan tercakup di dalamnya adalah zakat.

Bedanya, zakat itu merupakan shadaqah wajib yang diambil dari harta yang tertentu seperti emas, perak (atau harta simpanan), dan binatang ternak. Disamping itu zakat diberikan kepada kalangan tertentu yang jumlahnya delapan (al-ashnaf ats-tsamaniyah), dan pada waktu tertentu juga.

Di sisi lain, shadaqah itu ada dua. Pertama adalah shadaqah wajib yang disebut zakat. Kedua adalah shadaqah tathawwu` atau shadaqah sunnah. Shadaqah tathawwu` tidak harus diberikan ke delapan golongan yang wajib menerima zakat. Namun kata shadaqah kemudian lebih digunakan untuk shadaqah tathawwu` untuk membedakan dengan istilah zakat.

Hal lain yang juga membedakan shadaqah tathawwu` adalah shadaqah tathawwu` lebih utama diberikan secara diam-diam, sedangkan zakat lebih utama diberikan secara terbuka, agar bisa menjadi taulan bagi yang lainnya.

“Imam ath-Thabari dan ulama lainnya telah menukil ijma’ bahwa diam-diam dalam memberikan shadaqah tathawwu` itu lebih utama, dan memperlihatkan dalam memberikan shadaqah wajib (zakat) itu lebih utama”. (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyah Kuwait, al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, cet ke-2, 1404 H, juz, 2, h. 287).

Pengertian Waqof

Wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaaatnya dengan tetap kekalnya dzat harta itu sendiri dan mantasharrufkan kemanfaatannya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt. Konsekuensi dari hal ini adalah dzat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh ditasharrufkan. Sebab yang ditasharrufkan adalah manfaatnya. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh penulis kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut;

“Definisi wakaf menurut syara’ adalah menahan harta-benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat harta-benda itu sendiri, dilarang untuk mentasaharrufkan dzatnya. Sedang mentasharrufkan kemanfaatannya itu dalam hal kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt” (Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, tt, juz, 1, h. 256).

Persoalannya bagaimana dengan wakaf uang? Dalam kasus ini setidaknya para ulama terbelah menjadi dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa bahwa wakaf uang (waqf an-nuqud) secara mutlak tidak diperbolehkan.

“Adapun wakaf sesuatu yang tidak bisa diambil manfaatnya kecuali dengan melenyapkannya seperti emas, perak, makanan, dan minuman maka tidak boleh menurut mayoritas fuqaha. Yang dimaksud dengan emas dan perak adalah dinar dan dirham dan yang bukan dijadikan perhiasan”. (Syaikh Nizham dan para ulama India, al-Fatawa al-Hindiyah, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 2, h. 362)

Sedang pendapat kedua menyatakan bahwa wakaf uang diperbolehkan. Hal sebagaimana pandangan Ibnu Syihab az-Zuhri yang memperbolehkan wakaf dinar sebagaimana dinukil al-Bukhari.

“Telah dinisbatkan pendapat yang mensahkan wakaf dinar kepada Ibnu Syihab az-Zuhri dalam riwayat yang telah dinukil Imam Muhammad bin Isma’il al-Bukhari dalam kitab Shahihnya. Ia berkata, Ibnu Syihab az-Zuhri berkata mengenai seseorang yang menjadikan seribu dinar di jalan Allah (mewakafkan). Ia pun memberikan uang tersebut kepada budak laki-lakinya yang menjadi pedagang. Maka si budak pun mengelola uang tersebut untuk berdagang dan menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miskin dan kerabat dekatnya. Lantas, apakah lelaki tersebut boleh memakan dari keuntungan seribu dinar tersebut jika ia tidak menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miksin? Ibnu Syihab az-Zuhri berkata, ia tidak boleh memakan keuntungan dari seribu dinar tersebut” (Abu Su’ud Muhammad bin Muhammad Mushthafa al-‘Imadi al-Afandi al-Hanafi, Risalah fi Jawazi Waqf an-Nuqud, Bairut-Dar Ibn Hazm, cet ke-1, 1417 H/1997 M, h. 20-21).

Dengan mengacu kepada pendapat Ibnu Syihab az-Zuhri ini maka cara atau teknik mewakafkan uang adalah dengan menjadikannya sebagai modal usaha. Dan keuntungan yang diperoleh diberikan kepada mauquf ‘alaih atau pihak yang menerima manfaat dari harta wakaf.

Dari penjelasan singkat ini dapat dipahami bahwa wakaf uang termasuk bagian dari infak. Sebab, infak —sebagaimana telah dijelaskan— adalah menggunakan atau membelanjakan harta-benda untuk pelbagai kebaikan, seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, dan lain sebagainya. Termasuk di dalamnya adalah wakaf dengan pelbagai macamnya.

10 Manfaat Zakat Bagi Kehidupan

By On April 02, 2021

10 MANFAAT ZAKAT BAGI KEHIDUPAN

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Sahabat Al Amin Center yang berbahagia, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa zakat adalah merupakan sebuah kewajiban bagi umat muslim yang mampu. Namun selain itu ternyata zakat mempunyai banyak manfaat baik bagi orang yang mengeluarkan zakat maupun bagi penerimanya. Manfaat tersebut tidak hanya berlaku di dunia saja, akan tetapi juga di akhirat kelak. 

Lalu apa saja sih manfaat zakat itu?

Yuk dibaca penjelasan berikut ini:


Pengertian Zakat

Zakat adalah sejumlah harta yang harus dikeluarkan oleh umat muslim, untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.


Seperti fakir miskin dan lainnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.


Zakat termasuk rukun Islam. Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti shalat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.


Manfaat Zakat


1️⃣. Menyempurnakan Iman.


Memberikan zakat kepada mereka yang membutuhkan, merupakan salah satu pilar agama Islam. 

Bahkan, setiap umat muslim pasti berusaha untuk melaksanakannya.

Tentu dengan tujuan melengkapi kewajiban yang telah diamanatkan oleh agamanya.


2️⃣. Membersihkan Hati dan Diri.


Manfaat zakat yang kedua, yakni dapat sebagai pembersih hati dan diri. 

Ketika seseorang sudah menunaikan zakatnya, maka ia termasuk ke dalam golongan orang dermawan dan memisahkan kelompok dari orang-orang kikir alias pelit. 

Apabila seseorang sudah terbiasa memberi dalam bentuk apa pun, maka dirinya akan merasa lebih lengkap ketika telah memberikan sesuatu yang berarti untuk orang lain.


3️⃣. Menenangkan Hati.


Ketika telah menunaikan zakat yang sudah seharusnya dikeluarkan, hati akan selalu terasa lebih damai dan tenang. 

Terlebih jika melakukannya ikhlas tanpa ada paksaan. 

Zakat sangat bermanfaat untuk melatih kita menjadi pribadi yang ikhlas dan tulus melakukan kebajikan bagi orang lain. 

Inilah hikmah zakat yang akan membawa banyak keselamatan untukmu.


4️⃣. Sebagai Tiket ke Surga.


Manusia mana sih yang tak ingin masuk ke dalam surga? 

Semua umat manusia, tentu menginginkan hal ini. 

Sebagai umat muslim pasti percaya bahwa akan adanya surga dan berusaha untuk masuk ke surga kelak di akhirat. 

Dalam kaitannya dengan surga, manfaat zakat selanjutnya adalah pahala yang diperoleh dapat menjadi “tiket” yang melancarkan dan memastikan perjalananmu ke Surga.


Sebagaimana yang telah disebutkan

📚(Dalam HR. At-Tirmidzi):

Surga adalah untuk “Mereka yang bertutur halus, menyebarkan salam Islam, memberi makan orang-orang dan bermalam dengan memanjatkan doa secara sukarela ketika orang-orang sedang terlelap.”


5️⃣. Menghilangkan Dendam.


Dendam bukanlah sifat terpuji, karena setitik dendam akan menghancurkan segalanya. 

Adapun cara yang bisa menghapuskan rasa dendam ini adalah dengan berzakat. 

Ketika berzakat dengan niat yang ikhlas dan tulus, rasa dendan dan perasaan sakit hati pun akan terhapuskan.


6️⃣. Menghapus Dosa.


Manfaat zakat selanjutnya adalah mampu menghapus dosa. 

Ketika seseorang melakukan kebaikan, maka Allah akan memberikan pahala dan mengurangi dosa bahkan menghapusnya.

Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW,

“Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” 

📚(HR. At-Tirmidzi dan An-Nasaai).


7️⃣. Membersihkan Harta.


Salah satu manfaat zakat yang tak kalah penting yaitu dapat membersihkan harta.

Namun, membersihkan harta yang dimaksud bukanlah menghabiskan semua hingga tak tersisa.

Melainkan dengan cara memberikannya kepada yang berhak. 

Allah SWT berfirman,

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketepatan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

📚(QS At-Taubah ayat 60).


8️⃣. Memberikan Keberkahan pada Harta.


Zakat merupakan kunci agar harta kita menjadi lebih berkah.

Dengan harta yang berkah akan membuat pemiliknya selalu merasa tenang dan damai.

Harta berkah tidak selalu harus banyak, selalu ada ketika dibutuhkan, dan membuat pemiliknya selalu tenang.

Rasul SAW bersabda:

Harta tidak akan berkurang karena sedekah (zakat) dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan dan tidak lah orang yang berlaku tawadhu’ karena Allah melainkan Dia akan meninggikannya.”

 📚(HR. Muslim)


9️⃣. Sebagai Sarana Pengendalian Diri.


Manfaat zakat berikutnya akan membantu kita untuk mengekang keinginan dan kecintaan terhadap harta dunia.

Zakat juga dapat membuat kita mengoreksi dan mengendalikan diri serta membiasakan diri untuk mensyukuri segala nikmat yang Allah berikan.

Jadi, daripada menggunakan uang untuk kebutuhan konsumtif, akan lebih baik kalau digunakan untuk kebaikan. 

Dengan menunaikan zakat, selain mendapatkan pahala juga hati jadi lebih tenang.


🔟. Meningkatkan Ketakwaan kepada Allah SWT.


Manfaat zakat yang terakhir adalah dapat meningkatkan kedekatan dengan Allah SWT.

Ketika seseorang mengeluarkan zakat maka tidak akan membuat rugi apa pun.

Semakin banyak memberi, maka akan semakin banyak pula nikmat yang Allah berikan.


Nabi Muhammad SAW bersabda, 

“Dua malaikat turun setiap pagi. 

Yang satu berkata:

‘Ya Allah, berikan orang yang mengeluarkan sesuatu, sebagai ganti dari apa yang ia keluarkan.

Dan yang lainnya berkata:

‘Ya Allah, berikan penghancuran kepada orang-orang yang kikir.”

📚(Hadist Riwayat: Al-Bukhari)


Apa pun yang kita keluarkan sebagai amal, akan kembali kepada kita.

Setiap kali kita mengulurkan tangan kepada orang yang membutuhkan, kita akan semakin dekat dengan Allah SWT.


Demikianlah 10 manfaat zakat. Luar biasa, bukan? Oleh karenannya, jangan lupa untuk selalu membayarkan zakat.


Semoga bermanfaat bagi kita semua. Wallahu A'lamu Bisshowaab.


           ┈┈••••❁✵☘︎✵❁••••┈┈

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *